Minggu, 07 Desember 2008

sistem hukum

Sistem Hukum Demokrasi Ekonomi Indonesia Menyongsong Era Globalisasi dan Liberalisasi Ekonomi Dunia

Oleh
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja,S.H., M.Hum.


a. Pengantar
Pembangunan ekonomi hidup dan berkembang selaras dengan irama laju kebutuhan suatu negara dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya serta tidak hanya menjadi sebuah cita-cita yang bersifat idealistik-konseptualisme. Untuk mendukung setiap programnya, demokrasi ekonomi mutlak dikondisikan menuju keadaan yang mengakomodasi pemerataan kesempatan dan tarcapainya keadilan sebagai respon terhadap tuntutan riil masyarakat saat ini.

Proses ini tentunya memerlukan sebuah sistem hukum yang mampu mengadopsi sekaligus mengintegrasi setiap perubahan dan perkembangan mutakhir hubungan dan aktifitas ekonomi yang bersifat transnasional interdisipliner dan berkarakter multidimensi.

Hubungan antara sektor ekonomi dengan sektor hukum, tidak hanya berkutat pada pengaturan hukum terhadap aktivitas perekonomian, melainkan juga proses interaksi diantara hukum dan ekonomi itu sendiri. Dalam hal ini, sekali lagi kita perlu memandang hukum sebagai sesuatu yang tidak otonom sifatnya, yang mempunyai hubungan pengaruh-mempengaruhi secara timbal-balik dengan sektor-sektor non-hukum termasuk ekonomi.

Dengan adanya globalisasi dan dibarengi dengan liberalisasi ekonomi mengakibatkan semakin berkembangnya hubungan-hubungan diantara masayarakat-masyarakat dalam menghadapi era ekonomi global. Bagi Indonesia, keadaan ini berkonsekuensi logis terhadap adanya persaingan yang semakin ketat dan bebas. Ini yang membutuhkan sebuah pemikiran yang cermat, hati-hati dan antisipatif yang dipadupadankan dengan implementasi terhadap demokrasi ekonomi itu sendiri. Ini diperlukan untuk mencegah ketidakadilan yang disebabkan ketidakseimbangan antar semua golongan di Indonesia.

b. Landasan Teoritis Penerapan Demokrasi Ekonomi
Pemahaman dalam pendekatan filsafat hukum diperlukan dalam penerapan demokrasi ekonomi untuk memahami latar belakang pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan terkait pengaturan dan tata cara dalam penciptaan sebuah demokrasi ekonomi yang diinginkan.

Tokoh yang dapat dianggap sebagai salah satu kontributor pemikiran yang terkait dengan demokrasi ekonomi adalah Immanuel Kant yang mana telah melahirkan pokok-pokok ajaran seperti: Etika Rasional, Martabat Manusia sebagai Tujuan, Hakikat Kemerdekaan, Negara,Hukum dan Kemerdekaan, dan Kedaulatan dalam Negara dan Teori Ilmu

Kesemua faktor tersebut merupakan landasan utama dalam proses pemikiran dari terciptanya sistem hukum yang diinginkan. Kolaborasi dari pokok-pokok ajaran tersebut merupakan tataran yang sangat ideal dalam mengkonstruksi sebuah sistem hukum khususnya yang terkait dengan demokrasi ekonomi. Pemikiran-pemikiran Kant ini kemudian dilanjutkan oleh Hegel, Cohen, Stammler dan Hans Kelsen serta Gustav Radbruch yang pada hakekatnya mendukung pola-pola pemikiran dari Immanel Kant.

Pemikiran selanjutnya dilakukan oleh Roscoe Pound, Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistem hukum dalam demokrasi ekonomi dimana dipersyaratkan bahwa suatu sistem hukum haruslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu, lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian kepentingan-kepentingan pribadi yang lebih banyak terfokus pada hak-hak yang diberikan dalam kegiatan perekonomian.

Dalam kaitannya dengan penerapan demokrasi ekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakan essensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkan sebuah keadilan dan kesamarataan dalam berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti sebenar-benarnya.

c. Pancasila Sebagai Landasan Utama
Pancasila bagi Indonesia telah menjadi formula ideologi kebangsaan mengenai dasar negara dan dalam perkembangan selanjutnya ia menjadi dasar negara kebangsaan dan oleh karena itu ia sekaligus menjadi sumber hukum.

Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan hasil perenungan yang dalam mengenai masa depan kehidupan yang dicita-citakan yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip hidup yang diharapkan mampu menjadi penuntun dalam mewujudkan tujuan bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Dimana Pancasila merupakan kristalisasi nilai yang telah lama ada dan hidup serta berkembang dalam akar pribadi dan budaya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi diartikan bahwa didalam Pancasila terkandung konsep tentang sistem nilai yang oleh bangsa Indonesia, dianggap sebagai prinsip hidup yang ideal sehingga prinsip tersebut selalu dicita-citakan sekaligus ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Dalam pengaturan mengenai demokrasi ekonomi, dapat dilihat dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa :“untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Corak demokrasi ekonomi lebih terlihat dalam pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
(1) “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum”
(2) “Tiap penduduk berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”

Hal ini ditambah lagi dengan penegasan pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi di Indonesia,

d Implementasi Penerapan Sistem hukum dalam Demokrasi Ekonomi di Indonesia
Ketimpangan dalam dialektik hubungan ekonomi menjadi salah satu pemicu bagi bangsa Indonesia untuk menuntut revolusi kemerdekaan. Revolusi ini baru merupakan tahapan awal untuk melakukan proses pembangunan ekonomi nasional dari belenggu model ekonomi kolonial, serta untuk melakukan koreksi total terhadap fundamental sosial- ekonomi kolonialisme. Pada era orde Lama ini pembangunan ekonomi dipenuhi dengan nuansa nasionalisme yang tinggi dengan adanya nasionalisasi perusahaan asing.

Selanjutnya pada awal Orde Baru, pembangunan ekonomi menjadi pusat perhatian, dimana untuk mencapai pembangunan ekonomi yang diinginkan, diperlukan suatu sistem hukum yang benar-benar mencapai tujuan tersebut. Pada dasarnya sistem hukum yang diterapkan dalam demokrasi ekonomi di Indonesia ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Pada awlanya kondisi ini memang dapat berjalan dengan sempurna, namun seiring perkembangan selanjutnya, hal ini banyak menemui kendala-kendala seperti :
a. utang luar negeri yang menumpuk sebagai konsekuensi pembangunan ekonomi yang sedikit dipaksakan
b. dominasi golongan ekonomi kuat yang menekan pemerintah yang berujung pada kebijaksanaan yang justru membebani rakyat
c. timbulnya penyelewengan-penyelewengan seperti kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang menyebabkan tujuan pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi tidak berjalan optimal.

Memasuki era reformasi, kebijakan dalam penerapan sistem hukum demokrasi ekonomi mulai dipenuhi dengan gejala-gejala globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang meliputi dunia. Timbul banyak kesepakatan atau perundingan-perundingan yang beresensi pada pengaturan ekonomi yang bersifat transnasional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin kuatnya peran para pemilik modal kapitalis dalam mengatur kegiatan ekonomi dunia khususnya di Indonesia.

Hasil-hasil perundingan-perundingan tersebut bagi perkembangan dunia menyiratkan akan semakin menguatkan hegemoni negara maju terhadap negara berkembang termasuk Indonesia. Negara berkembang dengan sejumlah kelemahan seperti tingkat pendapatan yang masih rendah dengan tingkat pertumbuhan sangat lambat dan pendapatan per kapita yang masih kecil, pola distribusi yang tidak merata ditambah berbagai masalah kemiskinan, kesehatan dan pendidikan , akan semakin tidak berdaya dengan adanya pemberlakuan tata ekonomi baru tersebut

Adanya konsep Globalisasi yang semakin luas dalam konsep perundingan-perundingan tersebut menyebabkan timbulnya suatu pandangan bahwa perdagangan bebas tersebut adalah suatu bentuk penjajahan ekonomi negara maju terhadap negara berkembang karenanya, tidaklah mengherankan kalau negara-negara maju amat “gigih mempromosikan” tatanan perdagangan dunia yang bebas.

Bagi Indonesia, walaupun dengan berbagai kendala serta hambatan yang dihadapi terkait adanya globalisasi dan liberalisasi ekonomi,penerapan sisiem hukum dalam demokrasi ekonomi haruslah tetap berpedoman dan mengacu kepada nilai-nilai filosofis yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Siapapun yang memegang kendali pemerintahan harus berperinsip bahwa ekonomi adalah milik rakyat banyak dan pemanfaatannya harus benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan rakyat Indonesia. Cita-cita luhur yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan utama dalam menciptakan sebuah demokrasi ekonomi yang ideal bagi Indonesia. Karena nilai-nilai itu tumbuh, berkembang dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Penulis, pemerhati hukum tinggal di Denpasar.

Tidak ada komentar:

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...