Senin, 25 April 2011

RESENSI BUKU 2011

KEBIJAKAN LIBERALISASI PARIWISATA:
ANTARA PELUANG EMAS DAN PEDANG GANAS

Pariwisata telah menjelma menjadi sektor industri terbesar yang mampu menghidupkan roda perekonomian suatu daerah, bahkan memberikan asupan yang fundamental bagi postur keuangan negara. Modal, tenaga kerja, teknologi, dan manajemen dalam sektor ini memberikan andil yang signifikan dalam pengembangan pembangunan. Tak salah jika prospek yang menggiurkan dari industri tanpa cerobong asap ini direspon positif oleh berbagai negara dengan melahirkan sederet kebijakan baik dalam aras lokal, nasional, regional, maupun internasional.

Di era globalisasi, konsepsi dan daya jangkau liberalisasi semakin menjalar dalam berbagai aspek kehidupan. Industri pariwisata pun tidak luput dari fenomena kontemporer ini. Adam Smith sebagai ikon dan figurasi liberalisasi memandang bahwa kausa prima dari realitas ini adalah timbulnya keseimbangan dalam hal pengawasan dan permintaan serta pasar yang kompetitif sehingga diperlukan kebebasan sebagai prasyarat kompulsif bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tersebut.

Di tengah proses dialektika mengenai liberalisasi ini, Indonesia tampaknya menerapkan konsep liberalisasi dalam kebijakan pariwisatanya. Konstruksi ini ditandai dengan pilihan kebijakan Indonesia untuk terikat pada liberalisasi perdagangan melalui WTO dan GATS. Liberalisasi pariwisata dipandang sebagai konsep yang dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan empat pilar negara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, dan mendukung pendistribusian kesejahteraan yang adil dan merta. Meskipun kebijakan telah dilakukan, namun argumentasi kontradiktif atas pilihan kebijakan liberalisasi ini dibahas dalam berbagai forum ilmiah. Sri Edi Swasono misalnya mengatakan bahwa pasar besar melalui WTO hanya akan meredupkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tendensi ini ditandai dengan privatisasi cabang-cabang produksi yang penting yang seharusnya dikuasai oleh negara.

Perdebatan mengenai liberalisasi pariwisata dengan sekelumit permasalahan dan implikasinya dapat ditemukan melalui buku yang berjudul “Kebijakan Liberalisasi Pariwisata: Konstruksi Konsep, Ragam Permasalahan, dan Alternatif Solusi” karya IGN Parikesit Widiatedja (30th) yang sehari-harinya merupakan dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana. Buku setebal 120 halaman ini terbagai atas empat bagian yakni kebijakan liberalisasi pariwisata dari perspektif lokal, kebijakan liberalisasi pariwisata dari perspektif nasional, kebijakan liberalisasi pariwisata dari perspektif regional dan kebijakan liberalisasi pariwisata dari perspektif internasional.

Diskursus kebijakan liberalisasi pariwisata dari perspektif lokal menempatkan Bali sebagai objek pembahasan. Sebagai figurasi pariwisata Indonesia, pariwisata Bali telah menjadi generator penggerak pembangunan ekonomi masyarakat. Sekitar 80% masyarakat Bali menggantungkan kehidupannya dari sektor ini. Karenanya, konstruksi kebijakan pariwisata yang ditempuh harus berorientasi pada konsep pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism).

Dalam perspektif lokal, pemerintah daerah provinsi Bali telah menelurkan berbagai kebijakan yang diformulasi dalam bentuk perda maupun keputusan tata usaha negara yang mengarah pada kebijakan pariwisata berkelanjutan yang berdimensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. dalam konstruksi ini, pariwisata harus dipandang sebagai suatu sistem yang meliputi beragam komponen. Oleh karena itu dibutuhkan suatu sinergi kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pariwisata dengan pendekatan multisektor dan multidisiplin.

Dalam pengembangan industri pariwisata di Indonesia, pemerintah telah menetapkan keunggulan pariwisata budaya sebagai ikon periwisata Indonesia. Tonggak sejarah penting bagi dunia kepariwisataan Indonesia dimulai sejak suksesnya penyelenggaraan KAA di Bandung. Momentum ini memberikan pencitraan positif bagi Indonesia dalam konstelasi pergaulan internasional. Dalam aspek kekinian, keberadaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah menetapkan manual prosedur, ukuran, dan pedoman kerja dalam mengembalikan dan melestarikan kekayaan budaya yang menjadi refleksi dari pariwisata budaya. Reorientasi dan reservasi budaya ini diharapkan menjadi silver lining bagi peningkatan kapasitas dan mobilisasi seluruh sumber daya pariwisata dalam menghadapi beragam tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Muatan liberalisasi yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tercermin pada pengakuan HAM pada konsideran dan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Kebebasan melakukan perjalanan wisata dipandang sebagai HAM yang menjadi ciri ideal dari negara hukum. Prinsip perlakuan yang sama (non diskriminasi) sebagaimana yang dianut WTO dan GATS juga terakomodir dalam Undang-undang ini khususnya dalam Pasal 22 huruf a, 23 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf c. Meskipun platform perlakuan sama ini bertujuan untuk pemenuhan HAM, namun patut diwaspadai mengenai penetrasi ekspansif perusahaan asing dalam pengelolaan dan penyediaan kebutuhan pariwisata.

Tendensi penguasaan asing dalam kepariwisataan Indonesia, telah ditunjukkan dengan adanya perluasaan operasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia. Ancaman eksploitasi ini memang telah diprediksi sebelumnya oleh peneliti. D.A Fennel misalnya telah mengestimasi bahwa pariwisata menjadi wahana eksploitasi dari negara-negara maju, Berbagai fasilitas pariwisata seperti mobil, khusus didatangkan dari Jerman, Korea Selatan atau Jepang. Begitu pula ekspansi dari sektor kuliner dan mode yang juga didominasi dari negara maju. Tak salah jika implementasi konsep liberalisasi ini dikatakan sebagai predator bagi negara berkembang.

Memasuki bagian ketiga buku ini, penulis membuka wacananya dengan mengidentifikasi peluang dan tantangan pariwisata Indonesua dalam kancah liberalisasi jasa ASEAN. Implikasi dari liberalisasi jasa pariwisata di kawasan ASEAN telah melahirkan persetujuan bersama pada 15 Desember 1995 atau yang dikenal dengan AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services). Persetujuan tersebut pada gilirannya diharapkan dapat menghapuskan secara bertahap (progresif) beragam hambatan perdagangan jasa antara negara anggota ASEAN. Dalam konstruksi liberalisasi pariwisata ASEAN, tindakan keterpihakan pemerintah (affirmatif action) terhadap pelestarian kekayaan alam, budaya, dan lingkungan hidup merupakan upaya komprehensif dalam mempertahankan keunggulan pariwisata Indonesia.

Komitmen liberalisasi pariwisata Indonesia tentu menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dengan liberalisasi, pasar pariwisata internasional dapat memberikan peluang bagi peningkatan pendapatan. Persetujuan Indonesia terhadap GATS dapat menjadi batu loncatan bagi alih teknologi dan pengetahuan akan industri kepariwisataan nasional. Daya saing yang semakin kompetitif dapat menciptakan kreativitas bagi pelaku sektor pariwisata dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.
Kendatipun demikian, di tengah keuntungan yang didapat dari liberalisasi jasa pariwisata tersebut, terselip embrio permasalahan di bidang investasi, hak kekayaan intelektual dan jasa. Negara berkembang dengan posisi tawar yang lemah cenderung menjadi objek eksploitasi oleh negara maju. Infiltrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa juga menjadi ancaman masif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan yang tidak kalah penting, penurunan fungsi lingkungan hidup akibat adanya pembangunan besar-besaran di sektor ini, menjadi konsekuensi yang tak dapat dihindarkan. Jika hal ini tidak ditanggulangi secara reaktif, maka kantong-kantong kemiskinan di negara berkembang pun akan semakin menggelembung di masa mendatang.


Dewi Bunga
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Udayana

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...