Minggu, 10 Juli 2011

Memimpikan Generasi Muda Unggul tanpa Rokok yang
BERINTEGRITAS

oleh
IGN Parikesit Widiatedja


Proses diskursif tentang rokok telah melahirkan pergulatan ide, konsep, pemikiran, dan tindakan dari dua kutub yang kontradiktif. Bagi sebagian kalangan yang mengakomodir dorongan periferal, merokok merupakan ikon dan figurasi rutinitas yang mengasyikkan, gaul, keren, dan terkesan pemberani. Mereka pun berpagut pada semboyan tiada hari tanpa rokok, hidup untuk rokok dan rokok untuk hidup. Merespon pembalikan struktur logika tersebut dan dengan di dukung sejumlah negasi resiprokal yang ditimbulkannya, rokok telah menjadi musuh bersama umat manusia (common enemy of mankind) bagi kalangan lainnya. Lambat laun, ia pun pada gilirannya akan melahirkan generasi-generasi GARUDA dalam aras asimetris alias gagah dari luar tetapi remuk di dalam.

Merujuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2008, Indonesia telah dinobatkan sebagai negara pengonsumsi rokok ketiga terbesar di dunia setelah Cina dan India. Seiring dengan langgam konsumerisme masyarakatnya, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia telah terjerumus dalam candu nikotin. Pada fase selanjutnya, kematian akibat konsumsi rokok telah menyentuh angka 400 ribu orang per tahun. Ironisnya, laporan tersebut juga melansir bahwa konsumsi rokok di kalangan remaja mengalami lompatan drastis sebanyak 144% selama kurun waktu 1995-2004. Jika tidak ada gerakan preventif secara reaktif dan masif, bukan tidak mungkin bahwa komposisi generasi-generasi GARUDA di atas justru akan mendominasi populasi Indonesia di tahun-tahun berikutnya.

Menelusuri jejak proliferasi destruktif rokok dapat bertitik tolak dari sisi kesehatan. Tembakau sebagai asupan inti dari rokok mengandung sedikitnya 2000 unsur kimiawi, dan sepuluh diantaranya mengandung zat yang berbahaya yaitu: nikotin, tar, karbon monoksida, kadmium, akrolein, amoniak, hidrogen sianida, asam format, nitrous oxid, formaldehid, fenol, asetol, hidrogen sulfida, piridin, metil klorida, dan metanol. Dari berbagai survey empiris dan pengamatan umum, konsumsi rokok dan paparan terhadap asap rokok memiliki saham kontribusi terpenting bagi munculnya beragam penyakit. Gangguan kanker paru, kanker mulut dan organ lain, penyakit jantung, saluran pernapasan kronik, dan kelainan kehamilan, menjadi ganjaran setimpal bagi kalangan yang tergiur pesona kebahagiaan semu (psudo happiness) dari rokok tersebut.

Sementara itu dari sisi keuangan, rokok memiliki andil yang kontributif dalam menggerogoti sumber keuangan rumah tangga miskin. Dengan merujuk sederet data, keluarga miskin membelanjakan 12,4% pendapatannya hanya untuk membeli rokok, dengan mengabaikan prioritas pembiayaan bagi gizi keluarga, kesehatan, dan pendidikan. Pada tahun 2005, rumah tangga dengan perokok menghabiskan sekitar 11,5 persen pengeluaran rumah tangganya untuk konsumsi rokok. Tak pelak, hanya 11 persen yang digunakan untuk membeli kebutuhan primer seperti daging, telur, ikan dan susu. Lantaran ini pulalah mereka hanya mengalokasikan dana kesehatan sebesar 2,3 persen dan 3,2 persen untuk pendidikan.

Akumulasi capaian negatif dari kebiasaan merokok juga mengancam eksistensi generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa depan. Fakta yang cukup menyesakkan ini terungkap karena disinyalir rata-rata umur mulai merokok pertama kali adalah 17,4 tahun. Lebih jauh, sebanyak 97 juta penduduk Indonesia dan 70 persen anak-anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang terus menerus terpapar asap rokok dan mengemban resiko penyakit akibat rokok. Pada spektrum destruktif selanjutnya, sekitar setengah dari para perokok tersebut akan meninggal akibat kebiasaan merokok, dan setengah dari kematian ini akan terjadi pada usia pertengahan saat mereka berada dalam puncak produktivitasnya.

Dari sisi pendapatan, asumsi bahwa pendapatan cukai dari industri rokok memiliki kontribusi signifikan bagi pembiayaan pembangunan sedikit banyak terbantahkan. Jika ditelusuri lebih jauh, biaya ekonomis yang harus diemban oleh masyarakat dan negara karena berbagai penyakit akibat kebiasaan merokok ternyata jauh lebih tinggi daripada pendapatan dari cukai rokok itu sendiri. Hasil survei Lembaga Demografi Universitas Indonesia menyebutkan bahwa biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menangani beragam penyakit akibat dampak tembakau mencapai sekitar US$ 18,1 miliar. Angka ini setara dengan 5,1 kali lipat total hasil cukai yang diperoleh pemerintah dari produsen rokok.

Aksi keterpihakan pemerintah?
Langkah pertama dan terpenting dalam merespon hamparan elegi yang saling bersilang-kelindan dari kebiasaan merokok di atas adalah melalui penetapan suatu kebijakan yang mengarusutamakan prinsip pengendalian, pencegahan, dan perlindungan dari bahaya merokok. Untuk merealisasikannya, materi muatannya pun harus mempertautkan apa yang menjadi cetusan keinginan umum (general will) dan kebaikan publik (public good) sebagai aktor interaksi di lapangan. Manifestasi pola aspiratif ini dapat dilalui dengan merekam proses dialektika diantara mereka menyangkut rokok dan segala problematikanya.

Sebagai pemegang otoritas dan legitimasi serta sejalan dengan pengejahwantahan welfare state, pemerintah lalu mengesahkan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009. Disebutkan bahwa asas pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, nondiskriminasi, dan norma-norma agama. Sementara itu, peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis, menjadi tujuan pembangunan kesehatan dari undang-undang yang berlaku sejak 13 Oktober 2009 tersebut.
Aksi keterpihakan pemerintah dalam mengantisipasi konvergensi ekses negatif dari kebiasaan merokok tercermin melalui pengaturan mengenai pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif. Refleksi tindakan preventif ini diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Dengan jelas disebutkan pula bahwa zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Beranjak dari konstruksi tersebut, produksi, peredaran, dan penggunaannya pun harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah lantas menetapkan langkah konfirmatif sebagai tindak lanjut ketentuan di atas melalui penetapan kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan. Pemerintah daerah pun wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Seiring dengan itu, Jakarta, Bogor, Cirebon, Surabaya, Semarang, Palembang, dan Padang Panjang menjadi pioner dari wilayah di Indonesia yang telah menetapkan kawasan tanpa rokok.Ancaman hukumannya pun tidak main-main sebab setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan denda maksimal 50 juta.

Sejenak, kita patut mengapresiasi segala prakarsa dan kontribusi pemerintah tersebut dalam mencegah, mengendalikan, melindungi dan mengantisipasi berbagai probabilitas negatif dari rokok. Namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah implementasi dan penegakannya di lapangan merujuk potret hukum yang bertabiat regresif? Lalu kebijakan derivatif apa yang sepatutnya diberlakukan? Adakah strategi di luar cara biasa (out of the box) dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan penggiat kesehatan? Dan sejauh mana peranan proaktif dari segenap elemen masyarakat mampu setidaknya mengurangi gelagat ketergantungan masyarakat kita terhadap rokok?
Grand Strategi Alternatif 4-4-1

Menindaklanjuti kompleksitas masalah di atas, keberadaan strategi alternatif pengendalian dampak negatif dari rokok menjadi prasyarat kompulsif. Strategi yang tentunya harus mengidentifikasikan dan mensinergikan pendekatan ke dalam (inward looking) dan pendekatan keluar (outward looking) dengan mencoba untuk melihatnya dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, dan politik. Sebagai suatu proses yang harus dilakukan secara sadar dan terencana, dibutuhkan adanya suatu terobosan kreatif, inovatif, dan solutif dalam memformulasikan peta jalan (roadmap) dengan tingkat prediktibilitas yang tinggi, serta kerangka waktu yang jelas dalam berjibaku menghadapi serentetan dampak negatif dari rokok.

Strategi alternatif yang ditawarkan meliputi: 4 (empat) strategi jangka pendek yang mendesak, 4 (empat) strategi jangka menengah sebagai langkah lanjutan, dan 1 (satu) strategi jangka panjang sebagai hasil akhir. Empat strategi jangka pendek meliputi: pembuatan kebijakan derivatif yang mengakomodir segi pengendalian dampak negatif dari rokok, penaikan tarif cukai rokok secara bertahap, peningkatan intensifikasi dan diversifikasi industri di luar rokok, dan peningkatan intensitas program sosialisasi dini bahaya merokok bagi generasi muda. Sementara itu, empat strategi jangka menengah meliputi: konsistensi penegakan dari kebijakan pemerintah, pengurangan tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok, pengurangan ketergantungan akan pendapatan dari rokok, dan penciptaan paradigma baru dari generasi muda yang gaul tanpa rokok. Sebagai hasil akhir, mimpi generasi muda wujud unggul tanpa rokok pun akan menjadi keniscayaan. Dengan demikian, struktur relasi ideal ini akan menjadi investasi berharga bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Menyangkut kebijakan derivatif dari pendekatan ke dalam (inward looking), materi muatannya yang cenderung bermain dalam praksis teknis dan prosedural wajib mengatur mengenai pembatasan umur untuk merokok, memperketat penayangan iklan dan promosi rokok di media massa, mempersempit ruang gerak even-even yang disponsori oleh perusahaan rokok, larangan penjualan rokok di tempat-tempat umum atau publik, memperluas cakupan kawasan tanpa rokok, dan mekanisme sanksi yang tegas bagi setiap kejahatan dan pelanggaran sebagai obat terakhir (ultimum remedium) yang mumpuni. Kita pun patut menunggu dan membuktikan keseriusan pemerintah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Sementara dari pendekatan keluar (outward looking), Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) dari WHO yang telah diratifikasi oleh 160 negara, menjadi langkah mendesak yang tak bisa ditunda lagi. Konsistensi penegakan kebijakan pemerintah menjadi prakondisi selanjutnya. Sebagai pranata perumus, sebaik dan seindah apapun bunyi suatu kebijakan hanya akan menjadi macan kertas tanpa dibarengi oleh konsistensi penegakannya. Signifikansi pelaksanaan prinsip good and clean governance, soliditas koordinasi dan konsolidasi antar aparat, sinkronisasi dan integrasi pelayanan, dan sinergisitas pemerintah dan masyarakat, mutlak menjadi lingkaran konsentrasi dalam mewujudkan konsistensi penegakan tersebut.

Ikhtiar penaikan cukai rokok menjadi strategi alternatif selanjutnya. Mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya, kenaikan cukai rokok berpotensi menghambat tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga yang mahal tentu akan membuat mereka berpikir dua kali untuk membelinya. Pada alur ekspektasi berikutnya, komunitas berklaster miskin sebagai pangsa terbesar dari rokok akan mengalihkan prioritas pembiayaannya bagi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer dan urgen seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Berdasarkan studi komparatif yang pernah dilakukan, tarif cukai tembakau di Indonesia tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Persentase tarif cukai terhadap HJE yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar 31 persen, sedangkan tarif maksimum yang ditetapkan sebesar 57 persen. Di sisi lain, rata-rata tarif cukai tembakau di Indonesia hanya berkisar sebesar 37 persen dari harga yang dibayar konsumen. Persentase yang masih di bawah standar internasional yang masih memberikan ambang toleransi sebesar 70 persen dari harga jual.

Demi mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap pendapatan dari industri rokok, proses intensifikasi dan diversifikasi industri selain rokok menjadi strategi selanjutnya. Penetapan quota produksi tembakau, pembatasan produksi tembakau sepanjang untuk tujuan ekspor, dan prioritas pemberian kredit usaha produktif bagi mantan petani tembakau, dapat menjadi tawaran solusi. Dengan demikian, masyarakat pun menjadi enggan dan berangsur-angsur tidak tertarik untuk bekerja di industri tembakau dan produk olahannya. Pada tataran implementatif, strategi ini telah mulai menampakkan hasilnya. Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Demografi UI, dua dari tiga petani tembakau justru ingin beralih ke usaha lain. Jumlah petani tembakau juga menurun dari 913 ribu tahun 2001 menjadi 582 ribu tahun 2007. Tiadanya peningkatan kesejahteraan dari petani tembakau menjadi faktor korelatif utama. Sejatinya mereka memiliki posisi tawar yang rendah terhadap industri rokok, utamanya dalam menentukan kelas mutu tembakau. Tak hanya itu, tembakau pun hanya mengisi 1,8% campuran dari rokok kretek sehingga tingkat kemakmuran petani sedikit sekali dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk-produk tembakau seperti rokok. Dalam konstelasi postulasi demikian dan untuk mengantisipasi letupan krisis akibat pengangguran baru, pemerintah pun dituntut untuk secara proaktif dan responsif mempersiapkan dan memfasilitasi adanya industri-industri alternatif konversi rokok.

Proses sosialisasi dini bagi generasi muda menjadi strategi alternatif selanjutnya. Berkenaan dengan itu, pihak sekolah secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan, perlu menggiatkan kampanye anti-rokok dan budaya hidup sehat yang mencerahkan bagi anak-anak usia sekolah. Konsekuensinya, para pendidik pun dilarang untuk merokok di depan peserta didiknya. Demi efektivitas penyampaiannya, agenda indoktrinasi dan habituasi ini sebaiknya melibatkan pula tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan publik sebagai figur contoh (exemplary person) sesuai dengan idealisme, daya jangkau dan kompetensinya masing-masing. Selain itu, kita juga perlu mewacanakan pendirian suatu museum yang akan mengabadikan secara nyata berbagai dampak negatif dari rokok dari masa lalu hingga masa kini sehingga akan menciutkan nyali mereka-mereka yang hendak mencoba merokok. Terciptanya paradigm baru dari generasi muda yang gaul tanpa rokok, menjadi epilog dari serangkaian strategi alternatif di atas.

Tanpa mengecilkan arti ikhtiar pemerintah dan kalangan masyarakat lainnya, harus diakui adanya kekusutan rekam jejak pengendalian dampak negatif dari rokok selama ini. Namun dengan semangat kolektivitas dan totalitas yang diimbuhi dengan konektivitas sehat antara pola pikir dan perilaku, kita dapat mempertahankan bahkan memperkuat tekad, kemauan, dan orientasi kita dalam mewujudkan generasi GARUDA dalam aras yang positif yakni Gagah Dari Luar dan Dari Dalam. Alhasil, kita pun tak hanya percaya (believe) tetapi juga yakin ( faith) bahwa mimpi generasi muda unggul tanpa rokok yang BERTEKAD SUPERMAN yakni berani, tekun, pekerja keras, disiplin, sportif, percaya diri, dan mandiri, akan menjadi keniscayaan di kemudian hari. Tujuan yang paling realistis ialah jika kita memang belum mampu melaksanakannya dengan sempurna di masa sekarang ini, setidaknya kita mampu meletakkan dasar pondasi sistem manajemen dan tata kelola yang lebih kokoh bagi generasi-generasi penerus kita. Tentu ini membutuhkan semangat kepedulian, naluri keterlibatan dan perasaan memiliki dari kita semua mulai dari sekarang!

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...