Minggu, 07 Desember 2008

hukum kontrak

MATERI KULIAH HUKUM KONTRAK

IGN PARIKESIT WIDIATEDJA,S.H.,M.Hum


PENGERTIAN:

PERANGKAT HUKUM YANG HANYA MENGATUR ASPEK TERTENTU DARI PASAR DAN MENGARTUR JENIS PERJANJIAN TERTENTU (LAWRENCE M. FRIEDMAN)
ATURAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PERJANJIAN ATAU PERSETUJUAN (MICHAEL D. BAYLES)
MEKANISME HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MELINDUNGI HARAPAN-HARAPAN YANG TIMBUL DALAM PEMBUATAN PERSETUJUAN DEMI PERUBAHAN MASA DATANG YANG BERVARIASI…. (CHARLES L. KNAPP & NATHAN M. CRYSTAL)
RANGKAIAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR BERBAGAI PERSETUJUAN DAN IKATAN ANTARA WARGA-WARGA HUKUM (ENSIKLOPEDIA INDONESIA)
KESELURUHAN DARI KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA DUA PIHAK ATAU LEBIH BERDASARKAN KATA SEPAKAT UNTUK MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM (SALIM H.S.)

UNSUR-UNSUR YANG TERCANTUM DALAM HUKUM KONTRAK

ADANYA KAIDAH HUKUM, BAIK TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS
SUBJEK HUKUM: PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN
PRESTASI
KATA SEPAKAT
AKIBAT HUKUM

TEMPAT PENGATURAN HUKUM KONTRAK: BUKU III KUH PERDATA
SISTEM PENGATURAN HUKUM KONTRAK: SISTEM TERBUKA
AZAS HUKUM KONTRAK
1. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
2. AZAS KONSENSUALISME
3. AZAS PACTA SUNT SERVANDA
4. AZAS ITIKAD BAIK (GOEDE TROUW)
5. AZAS KEPRIBADIAN (PERSONALITAS)
6. AZAS KEPERCAYAAN
7. AZAS PERSAMAAN HUKUM
8. AZAS KESEIMBANGAN
9. AZAS KEPASTIAN HUKUM
10. AZAS MORAL
11. AZAS KEPATUTAN
12. AZAS KEBIASAAN
13. AZAS PERLINDUNGAN

3 TAHAP DALAM MEMBUAT PERJANJIAN

TAHAP PRACONTRACTUAL, YAITU ADANYA PENAWARAN DAN PENERIMAAN
TAHAP CONTRACTUAL, YAITU ADANYA PERSESUAIAN PERNYATAAN KEHENDAK ANTARA PARA PIHAK
TAHAP POST CONTRACTUAL, YAITU TAHAP PELAKSANAAN PERJANJIAN

JENIS-JENIS KONTRAK

KONTRAK BERDASAR SUMBER HUKUMNYA (HUKUM KELUARGA, HUKUM BENDA DLL)
KONTRAK BERDASAR NAMANYA (NOMINAAT, INOMINAAT)
KONTRAK MENURUT BENTUKNYA (LISAN, TERTULIS)
KONTRAK TIMBAL BALIK (DILIHAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK)
PERJANJIAN CUMA-CUMA (HADIAH, PINJAM PAKAI) ATAU DENGAN ALAS HAK YANG MEMBEBANI (JUAL BELI)
PERJANJIAN BERDASAR SIFATNYA (POKOK, ACCESOIR, KEBENDAAN, OBLIGATOIR)
PERJANJIAN DARI ASPEK LARANGANNYA (PERJANJIAN OLIGOPOLI DLL)
PERJANJIAN BERDASAR METODENYA (CARA UNTUK MENENTUKAN KESEPAKATAN)

SYARAT SAHNYA KONTRAK

MENURUT KUHPERDATA/ CIVIL LAW
KESEPAKATAN
KECAKAPAN
OBJEK
KAUSA HALAL

MENURUT HUKUM KONTAK AMERIKA
OFFER AND ACCEPTANCE
MEETING OF MIND
CONSODERANCE
COMPETENT PARIES AND LEGAL SUBJECT MATTER

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK

SOMASI: TEGURAN DARI KREDITUR KEPADA DEBITUR
WANPRESTASI: TIDAK MEMENUHI ATAU LALAI DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN
GANTI RUGI: DAPAT DISEBABKAN KARENA WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAB HUKUM
KEADAAN MEMAKSA: KEADAAN MEMAKSA ABSOLUT DAN RELATIF
RISIKO

STANDART KONTRAK

ADALAH PERJANJIAN YANG TELAH DITENTUKAN DAN TELAH DITUANGKAN DALAM BENTUK FORMULIR
CIRI-CIRI:
ISI DITENTUKAN SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK YANG POSISINYA KUAT
DEBITUR SAMA SEKALI TIDAK IKUT BERSAMA-SAMA MENENTUKAN ISI PERJANJIAN
DEBITUR TERPAKSA MENERIMA KARENA TERDESAK KEBUTUHAN
BENTUK PERJANJIAN TERTULIS
DIPERSIAPKAN SECARA MASAL DAN KOLEKTIF
JENIS STANDART KONTRAK
PERJANJIAN BAKU SEPIHAK
PERJANJIAN BAKU TIMBAL BALIK
PERJANJIAN BAKU YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
PERJANJIAN BAKU YANG DITENTUKAN DI LINGKUNGAN OTARIS ATAU ADVOKAT

TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK

TAHAP PRAPENYUSUNAN KONTRAK
IDENTIFIKASI PARA PIHAK
PENELITIAN AWAL ASPEK TERKAIT
PEMBUATAN MOU
NEGOSIASI

TAHAP PENYUSUNAN

STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
BAGIAN PENDAHULUAN
SUB-BAGIAN PEMBUKA: NAMA, TANGGAL KONTRAK DLL
SUB-BAGIAN PENCANTUMAN IDENTITAS PARA PIHAK
SUB-BAGIAN PENJELASAN/ PREMIS
BAGIAN ISI
KLAUSULA DEFINISI
KLAUSULA TRANSAKSI
KLAUSULA SPESIFIK
KLAUSULA KETENTUAN UMUM
BAGIAN PENUTUP
SUB-BAGIAN PENUTUP
SUB-BAGIAN TEMPAT TANDATANGAN

PENUTUP

SUB BAGIAN KATA PENUTUP (CLOSING): PERJANJIAN DIBUAT OLEH PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI KAPASITAS
SUB BAGIAN RUANG PENEMPATAN TANDA TANGAN DARI PARA PIHAK

POLA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK

PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN
PUTUSAN PENGADILAN

BERAKHIRNYA KONTRAK

PEMBAYARAN
NOVASI
KOMPENSASI
PERCAMPURAN UTANG
PEMBEBASAN UTANG
PEMBATALAN KONTRAK
JANGKA WAKTU TELAH BERAKHIR
DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN
KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK
PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK

Tidak ada komentar:

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...