Minggu, 07 Desember 2008

bagian II

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

oleh: IGN Parikesit Widiatedja,S.H.,M.Hum.
Bagian II

ASPEK HUKUM TERKAIT PERIZINAN

4.1 Pengertian dan Latar belakang Perizinan dalam kegiatan usaha memiliki peranan yang signifikan terutama terkait kepastian berusaha dari pelaku usaha. Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan terhadap dunia usaha merupakan salah satu cara salah satunya melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti yang tertuang dalam UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Masalah perizinan seringkali menjadi polemik mengingat seringkali timbul berbagai hambatan dalam perizinan yang memberatkan pelaku usaha. Prinsip dasar yang perlu dipegang dalam masalah perizinan dan kewajiban usaha adalah bahwa dalam setiap kegiatan usaha diperlukan adanya izin. Berdasarkan Inpres No.5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha disebutkan tolok ukur suatu perizinan dalam berusaha meliputi:1. Pengurangan jumlah perizinan bagi pengusaha sebatas hal-hal yang diperlukan saja2. penyederhanaan persyaratan administratif3. jangka waktu yang panjang dalam pemberian izin4. mengurangi atau bahkan membebaskan biaya pengurusan perizinan5. penyederhanaan tata cara pelaporan6. perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan.7. perlunya penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personel. Berkaitan dengan masalah perizinan, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu mengacu pada1. syarat untuk mendapat izin2. bobot kegiatan usaha yang dikaitkan dengan izin yang diberikan3. berbagai persyaratan penopang yang terkait dengan dampak pemberian izin4. berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin5. penerima izin diharuskan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan pengarahan pemerintah

4.2 Wajib daftar perusahaan
Menurut Keppres No.53 tahun 1998 disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan yaitu1. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta
tujuannya tidak semata mata mencari keuntungan2. Bidang-bidang usaha seperti: - pendidikan formal dalam segala jenjang - pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama
masyarakat dalam bentuk badan usaha - notaris - penasehat hukum - praktek dokter pribadi atau kelompok - rumah sakit - klinik pengobatan4.3 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.Untuk memiliki SIUP, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor wilayah Departemen Perdagangan setempat. Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP yaitua. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di
bawah Rp. 25.000.000,-b. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan
bersih antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,-c. Perusahaan besar yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di
atas Rp.100.000.000,-
SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Pengecualian terhadap kewajiban memiliki SIUP diberikan kepadaa. cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan usahanya menggunakan
SIUP kantor pusat perusahaanb. perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknisc. perusahaan jawatan dan perusahaan umumd. perusahaan kecil perorangan Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai tiga kewajiban antara lain1. wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup
perusahaan disertai pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/perwakilan
perusahaan atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan
perusahaan.2. wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan
oleh menteri atau pejabat yang berwenang3. wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan
yang berlaku4.4 Perizinan di Bidang Industri Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri. Industri yang dimaksud menurut UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.Ada dua izin usaha industri meliputi:1. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada
perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial.Izin tetap berlaku
untuk seterusnya selama perusahaan tersebut berproduksi.2. Izin perluasan yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri
yang melakukan penambahan kapasitas dari/atau jenis produk atau komoditi yang
telah diizinkan.

Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industri wajib:1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian SDA serta pencegahan
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan2. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses
serta hasil produksi termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.3. malaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antar para pengusaha untuk
mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan.Izin usaha industri ini dapat dicabut apabila perusahaana. melakukan perluasan tanpa memiliki izin perluasan.b. tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak benarc. melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa
persetujuan dari Menteri yang terkaitd. tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan.4.5 Perizinan menurut Undang-Undang Gangguan (UUG). Izin undang-undang gangguan diatur dalam Staatblaad tahun 1926 nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan memberikan perlindungan kepada warga/penghuni di sekitar lokasi suatu usaha.Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.Izin UUG dikeluarkan oleh walikota yang terdiri dari tiga kelompok besar meliputi:a. kelompok usaha dagang,bengkel, warung.b. kelompok usaha Industri Rumah Tanggac. jenis usaha lainnya. Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri berbagai jenis dokumen seperti: gambar situasi, gambar ruangan, surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan bangunan (IPB);akta badan hukum, tanda bukti WNI, rekomendasi analisis dampak lingkungan (AMDAL), surat persetujuan tetangga,NPWP,pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat. Izin UUG harus didaftar ulang setiap lima tahun sekali.


































ASPEK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
5.1 Latar belakang dan pengertian Hak milik intelektual sangat berkaitan dengan aspek hukum lainnya seperti aspek teknologi,aspek ekonomi maupun seni. Hak Milik atas Kekayaan Intelektual lahir karena adanya intelektualitas seseorang sebagai inti atau objek pengaturannya. Karya-karya intelektual manusia dapat melalui daya cipta, rasa maupun karsa. Yang wujudnya dapat berupa teknologi,ilmu pengetahuan,seni,sastra dll. Sebagai karya yang dihasilkan dari intelektualitas manusia, HaKI hanya dapat diberikan kepada penciptanya atau penemunya untuk menikmati atau memetik manfaat sendiri selama jangka waktu tertentu, atau memberi izin kepada orang lain guna melakukakannya.Hak atas Kekayaan Intelektual Dibagi menjadi 2 bagiana. hak milik industri yang terdiri atas - paten - merek - desain produk industrib. Hak cipta

5.2 Patena. Pengertian Berdasarkan UU. No.14 Tahun 2001 tentang Paten disebutkan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (proses,hasil produksi,penyempurnaan,pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu,melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya,dalam hal ini pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten.b. Penemu Paten Bisa orang perorangan ataupun badan hukum. Untuk badan hukum tidak dianggap sebagai penemu paten tetapi hanya hak patennya saja.c. Penemuan yang dapat diberikan paten1. penemuan baru,hanya untuk satu penemuan saja,kriteria sifat barunya suatu
penemuan dianggap baru,jikalau pada saat pengajuan permintaan paten penemuan
tersebut tidak merupakan penemuanterdahulu2. mengandung langkah inventif,dalam hal ini penemuan tersebut tidak dapat diduga
sebelumnya3. dapat diterapkan dalam bidang industrid. Penemuan yang tidak dapat diberikan paten1. proses/hasil produksi yang bertentangan dengan undang-undang,ketertiban
umum,agama dan kesusilaan2. metode pemeriksaan,perawatan,pengobatan, dan pembedahan3. teori metode bidang ilmu pengetahuan dan matematika,atau semua mahluk hidup
atau jasad renik4. proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,kecuali
proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.e. Jangka waktu paten Jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi. Untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi.

f. Pengalihan dan Lisensi Paten Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya menggunakan hak patennya. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut,pasal 16 UU Paten menyatakan bahwa pemegang paten/lisensi berhak menuntut ganti rugi melalui pengadilan niaga. Di Indonesia, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di Indonesia, namun terdapat suatu pengecualian dimana paten ini dapat dialihkan sepanjang1. paten bisa beralih atau dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian,karena
pewarisan,hibah wasiat perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan;2. pengalihan hak tidak menghapus hak penemu untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya.3. Lisensi merupakan izin tertulis untuk melaksanakan paten dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu. Lisensi paten merupakan pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi suatu paten.4. perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen Paten dengan dikenai biaya5. Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan
keputusan Ditjen HaKI. Ini dapat terjadi dengan alasan bahwa paten tersebut tidak
dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang
paten,atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan masyarakat.g. Pembatalan patenPaten dapat dibatalkan apabila terjadi hal-hal1. apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan2. atas permohonan pemegang paten3. karena adanya gugatan4. akibat pembatalan menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten
dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut.h. Paten Sederhana Paten sederhana dapat diberikan kepada penemuan1. hanya untuk satu invensi2. invensi berupa produk kasat mata dengan kualitas sederhana3. tidak dapat dimintakan lisensi wajib

5.3 MEREKa. Pengertian Didalam UU No.15 Tahun 2001 terdapat beberapa pengertian antara lainMerek adalah tanda berupa gambar,susunan warna,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.b. Pendaftaran MerekSuatu merek tidak dapat didaftar apabila1. bertentangan dengan per-uu-an yang berlaku,moralitas agama,kesusilaan atau
ketertiban umum2. tidak memiliki daya pembeda3. telah menjadi milik umum4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya

Permohonan pendaftaran merek harus ditolak apabila1. terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan: -merek orang lain yang terdaftar dalam barang/jasa sejenis -merek yang sudah terkenal milik orang lain dalam barang/jasa sejenis -indikasi geografis yang sudah terkenal2. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,foto dan nama badan hukum yang
dimilikiorang lain kecuali atas persetujuan tertulis yang berhak3. merupakan tiruan,menyerupai nama atau singkatan nama,bendera,lambang atau
simbol atau emblem negara,lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangc. Jangka waktu merek Setelah permohonan merek diterima, maka diberikan suatu sertifikat merek yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar umum merek (DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.d. Pengalihan Atas Merek Terdaftar1. Pengalihan hak Menurut pasal 40 UU No.15 tahun 2001,hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,wasiat,hibah,perjanjian,atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per-UU-an. Pengalihan ini wajib dimohonkan pencatatannya ke Ditjen HaKI untuk dicatatkan di daftar umum merek,apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.2. Lisensi Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Ditjen HaKI,dimana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung dan memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.e. Merek Kolektif Pendaftaran merek kolektif hanya bisa diterima bila memang merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan ditandatangani semua milik merek.

f. Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Tujuan dari indikasi geografis adalah untuk melindungi suatu barang sebagai tanda daerah asal suatu barang karena beberapa faktor keunikan yang hanya dimiliki oleh daerah tertentu saja. Faktor ini bisa disebabkan oleh kondisi alam,manusia,atau gabungan di antara keduanya dengan ciri-ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang memenuhi ketentuan pasal 56 (1),tetapi tidak didaftarkan,semata-mata hanya menunjukkan asal suatu barang atau jasag. Pembatalan Merek1. penghapusan Penghapusan atas prakarsa Ditjen HaKI terjadi jika merek tidak dipergunakan selama 3 tahun berturut-turut atau lebih kecuali ada alasan yang dapat diterima,seperti larangan impor,larangan lain peredaran barang,atau karena peraturan pemerintah.Penghapusan juga dapat diajukan pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga.2. pembatalan Gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan,bisa pula oleh pemilik merek tidak terdaftar.h. Gugatan Pelanggaran Merek Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang secara sah dan tanpa hak menggunakan merek barang atau merek jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan mereknya, baik gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

5.4 Hak Cipta a. Pengertian merupakan karya intelektualitas manusia yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa,karsa dan ciptanya. Berdasarkan pasal 1 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak cipta disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan per-uu-an yang berlaku. Pencipta adalah seseorang atau bebarapa orang secara bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalm bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.b. obyek perlindungan hak cipta
1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya2. ceramah,kuliah, pidato dan sebagainya3. pertunjukan seperti musik,karawitan,drama,tari,pewayangan,pantonim, dan karya
siaran antara lain siaran radio,televisi,film dan rekaman video4. ciptaan tari (koreografi),ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya
rekaman suara atau bunyi5. segala bentuk seni rupa seperti seni lukis,seni pahat, seni patung, dan seni kaligrafi 6. seni batik7. arsitektur8. peta9. sinematografi10. fotografi11. program komputer atau komputer program12. terjemahan,tafsiran, saduran, dan penyusunan bunga rampai

c. ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi meliputi:1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara2. peraturan perundangan3. putusan pengadilan dan penetapan hakim4. pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah5. keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran,keputusan panitia
penyelesaian perburuhan dan lain-lain

d. Pemegang Hak cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut

e. Karya kolektif

1. Karya kompilasi adalah karya dengan multipengarang,yaitu karya orisinal digabung
dengan materi yang sebelumnya sudah ada
2. Bila bagian komponen sama dengan karya orosinal dari pengarang dan mempunyai
identitas yangindependen
3. Hak masing-masing pengarang mempunyai hak untuk memakai hak cipta untuk
kepentingannya dan tidak menyampingkan yang lain dalam pemakaian hak cipta.

f. Pembagian Hak Cipta 1. hak moral hak dari seorang pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hakcipta artinya hak untuk pemakaian,untuk mengubahisi/nama/judul dari ciptaannya,untuk mengumumkan ciptaannya, melekat pada penciptanya.orang lain dilarang untuk mengumumkan,memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang 2. hak ekonomi hak yang berkaitan dengan masalah yang terkait dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan memperoleh royalti.g. Hak terkait dengan Hak cipta1. pelaku memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa
persetujuannya membuat memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukannya untuk jangka waktu 5O tahun2. Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang
pihak lain memperbanyak hasil rekamannya3. lembaga penyiaran juga memiliki hak khusus untuk jangka waktu 20 tahunh. Pengecualian pelanggaran hak cipta apabila1. pengutipan ciptaan pihak lain maksimal 10% dari kesatuan bulat ciptaan yang
dikutip.2. pengambilan hak cipta seluruhnya atau sebagian untuk pembelaan di dalam dan di
luar pengadilan3. keperluan ceramah dengan tujuan pendidikan dan tidak dipungut bayaran4. perbanyakan hak cipta dalam huruf braile dan tidak bersifat komersiil.5. perbanyakan hak cipta untuk keperluan pendidikan yang bersifat non-komersiil.6. perubahan atas karya arsitektur berdasarkan pertimbangan teknis.7. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
computeruntuk digunakan sendiri

i. Lisensi Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi dengan perjanjian lisensi untuk melaksanakan ciptaannya,kecuali diperjanjikan lain,maka pelaksana wajib untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Dalam perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian negara.j. Sanksi Pidana Terdapat suatu sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidana yang semakin lamaancaman dendanya semakin besar.





















































KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN6.1 Pengertian Berdasarkan pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang.Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitur yang telah jatuh tempo. Si Pailit adalah debitur yang mempunyai dua orang atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih6.2 Pihak yang dinyatakan pailit Pihak-pihak yang tergolong debitur atau seseorang yang dapat dinyatakan pailit adalaha. Siapa saja atau setiap orang yang menjalankan perusahaan atau tidak menjalankan perusahaanb. Badan hukum dalam segala bentukc. Harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia dapat dinyatakan pailit apabila orang tersebut semasa hidupnya berada dalam keadaan berhenti membayar
utangnya atau harta warisannya tidak mencukupi untuk membayar hutannyad. Setiap wanita bersuami yang melakukan suatu pekerjaan tetap dan mempunyai kekayaan sendiri
6.3 Permohonan Pailit Seorang debitur hanya dapat dikatakan pailit apabila telah diputuskan pengadilan niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar debitur dinyatakan pailita. debitur itu sendirib. para krediturc. Jaksa penuntut umum Permohonan diajukan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.Dalam putusan pernyataan kepailitan, selain dapat menetapkan debitur dalam keadaan pailit,hakim juga dapat menetapkan kurator tetap dan hakim pengawas sepanjang diminta oleh debitur atau kreditur. Akan tetapi apabila debitur atau kreditur tidak meminta, Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator.

6.4 Kurator dan Hakim Pengawas Pihak-pihak yang dapat ditunjuk oleh kurator adalah 1. Balai Harta Peninggalan2. Kurator lainnya yang terdiri a. perorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus b. telah terdaftar pada Departemen Kehakiman Tugas Kurator1. melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit2. melakukan perhitungan utang debitur3. melakukan penyegelan terhadap harta pailit dengan seizin hakim pengawasTugas Balai Harta Peninggalan1. mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan2. melakukan penyitaan terhadap harta-harta si pailit3. menyusun inventarisasi harta pailit dan daftar utang-piutang si pailit4. membuka semua surat-surat si pailit terkait harta si pailit5. memberikan uang nafkah pada si pailit6. menjual benda-benda si pailit7. membuat suara akur (perdamaian)8. berhak untuk meneruskan perusahaan si pailit atas izin hakim komisarisdalam melaksanakan tugas ini, kurator:1. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari dan kepada si pailit2. dapat mengajukan pinjaman untuk menyehatkan harta pailit pada pihak ketiga3. membuat laporan tertulis kepada hakim pengawasHakim PengawasHakim yang dapat ditunjuk sebagai hakim pengawas adalah seorang hakim pengadilan yang dianggap mampu menjalankan Tugasnya
Tugas Hakim Pengawas adalah:1. memimpin rapat verivikasi2. mengawasi pelaksanaan tugas kurator/Balai Harta Peninggalan3. menyetujui atau menolak daftar tagihan-tagihan yang diajukan kreditur4. meneruskan tagihan-tagihan yang tak dapat diselesaikan dalam rapat verivikasi5. mendengar saksi-saksi dan para ahli atas hal yang berkaitan dengan pailit6. memberikan izin atau menolak permohonan si pailit untuk bepergian7. menentukan hari perundingan pertama atau rapat verivikasi dengan para kreditur6.5 Upaya Hukum dan Akibat Hukum terhadap Putusan Kepailitan
a. Upaya hukum
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1998, upaya hukum yang dapat dilakukan berkenaan dengan adanya putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi dan peninjauan kembali.
b. Akibat hukum Dengan telah dijatuhkannya keputusan pailit, si Debitur (si Pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan kurator/Balai Harta Peninggalan.Namun tidak semua harta bendanya beralih, dikecualikan dari hal ini;1. alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari2. alat perlengkapan dinas3. alat perlengkapan kerja4. persediaan makanan untuk kira-kira satu bulan5. buku-buku untuk keperluan bekerja6. gaji,upahpensiun,uang jasa dan honorarium7. hak cipta8. sejumlah uang yang ditentukan oleh hakim pengawas untuk nafkah debitur9. sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya
Akibat hukum lainnya putusan pailit adalah1. Bahwa hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan.2. untuk pembayaran utang yang belum dapat ditagih (belum jatuh tempo) dapat dimintakan suatu pembatalan

6.6 Berakhirnya Kepailitan
a. Akur Dapat diartikan sebagai suatu perjanjian perdamaian antara si pailit dengan para kreditur, dimana diadakan suatu ketentuan bahwa si pailit denganmembayar suatu persentase tertentu (dari utangnya),ia akan dibebaskan untuk membayar sisanya.Akur ditawarkan oleh si pailit dengan berisi beberapa kemungkinan1. mungkin si pailit menawarkan kepada para kreditur bahwa ia akan sanggup
membayar dalam jumlah tertentu dari hutangnya (tidak dalam jumlah keseluruhan)2. mungkin si pailit akan menawarkan akur likuidasi, yakni si pailit menyediakan
hartanyabagi kepentingan kreditur untuk dijual dibawah pengawasan seorang
pengawas dan hasilnya dibagi untuk para kreditur. Apabila tidak cukup, maka si
pailit dibebaskanuntuk membayar sisa yang belum terbayar3. mungkin debitur menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan
dibolehkanuntuk mengangsur utangnya untuk beberapa waktu. Akur selain ditawarkan oleh si pailit, juga bisa ditawarkan oleh kurator/balai harta peninggalan dengan persetujuan hakim komisaris.b. Insolvensi Insolvensi merupakan fase terakhir dari kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana harta kekayaan pailit harus dijual lelang dimuka umum, yang hasil penjualannya akan dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalam akur Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditur sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dalam keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan kurator/ Balai Harta Peninggalan.

6.7 Penundaan Pembayaran Debitur yang tidak dapat memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada para kreditur. Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada Pengadilan dan oleh Penasihat hukumnya, disertai dengan1. daftar-daftar para kreditur beserta piutangnya2. daftar harga kekayaan dari si debitur3. rencana perdamaian (akur) yang disusun oleh debitur.
Surat permohonan dan lampiran-lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan. Sepanjang waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus,kreditur,hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan pembayaran dapat diakhiri dengan alasan-alasan1. debitur bertitikad tidak baik dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya2. debitur mencoba merugikan para krediturnya.3. melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan kepengurusan atau
memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya4. debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkanoleh pengurus5. keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya. Dengan dicabutnya penundaan pembayaran itu, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur.





ASPEK HUKUM TERKAIT ASURANSI

7.1 Latar belakang dan Pengertian Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH DAGANG) yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima uang premi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Berdasarkan UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Unsur-unsur yuridis suatu asuransi meliputi1. adanya pihak tertanggung (yang diasuransikan)2. adanya pihak penanggung (perusahaan asuransi)3. adanya perjanjian asuransi4. adanya pembayaran premi5. adanya kerugian,kerusakan,atau kehilangan keuntungan6. adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi.7.2 Prinsip-Prinsip Asuransi1. Prinsip Kepentingan yang diasuransikan Berdasarkan pasal 250 KUH Dagang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanakan, maka objek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan, yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang.2. Prinsip Keterbukaan Bahwa dikatakan penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasarkan pada suatu itikad baik

3. Prinsip Indemnity Diatur berdasarkan ketentuan Pasal 252-253 KUHD. Prinsip indemnity menyatakan bahwa dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi atau pertanggungan.4. Prinsip Subrogasi Diatur dalam ketentuan Pasal 284 KUH Dagang yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip indemnity,maka si tertanggung tak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain,walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud.7.3 Bentuk dan Isi Perjanjian Asuransi Menurut ketentuan Pasal 255 KUH Dagang ditentukan bahwa semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis. Isi polis asuransi kecuali asuransi jiwa harus memuat::1. Hari pembentukan asuransi2. Nama pihak 3. Penyebutan yang jelas mengenai hal atau objek yang dijamin4. jumlah uang ,untuk mana diadakan jaminan5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung6. mulai dan akhir tenggang waktu7. uang premi yang harus dibayarkan8. semua hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak penanggung,serta semua janji-janji
tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak.7.4 Resiko dalam Asuransi Secara umum arti resiko dalam pengertian hukum adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa di luar kesalahannya. Dalam pengertian lain, resiko adalah suatu ketidaktentuan yang berarti kemungkinan terjadinya suatu kerugian di masa yang akan datang. Jadi, dalam pengertian ini asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi suatu kepastian,yaitu dalam hal terjadinya suatu kerugian,maka akan memperoleh ganti rugi.

Mengenai resiko dalam asuransi terdapat beberapa bentuk antara lain:1. Resiko Murni Merupakan suatu peristiwa yang masih tidak pasti bahwa suatu kerugian akan timbul,dimana jika kejadian tersebut terjadi,maka timbullah kerugian itu,sedangkan jika kerugian itu tidak terjadi,maka keadaan sama sekali seperti sediakala (tidak untung atau tidak rugi). Melihat pada objek yang terkena resiko, maka resiko murni terdiri dari tiga jenis,yaitua. resiko perorangan: merupakan suatu resiko yang tertuju langsung kepada orang
yang bersangkutan yakni yang akan mempengaruhi secara langsung terhadap
penghasilannya.b. resiko harta benda merupakan suatu resiko yang tertuju kepada harta benda milik
orang tersebut,yakni resiko atas kemungkinan hilang atau rusaknya harta benda
tersebut.c. resiko tanggung jawab (liability risk) adalah resiko yang mungkin akan timbul karena
seseorang harus bertanggung jawab karena melakukan suatu perbuatan yang
menimbulkan kerugian terhadap orang lain.2. Resiko Spekulasi Resiko spekulasi merupakan kejadian yang akan terjadi yang menimbulkan dua kemungkinan,dimana kemungkinan pertama adalah akan memperoleh keuntungan sedangkan kemungkinan kedua adalah dia akan menderita kerugian.3. Resiko Khusus Resiko khusus adalah resiko yang terbit dari tindakan individu dengan dampak hanya terhadap seorang tertentu saja. Berkaitan dengan resiko-resiko tersebut,maka dalam penanganannya dapat dilakukan dengan cara-cara- menghindari resiko- mengurangi resiko- mempertahankan resiko- membagi resiko- mengalihkan resiko




ASPEK HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN
8.1 Latar belakang dan Pengertian Interaksi kegiatan bisnis yang terjadi diantara pelaku usaha dan konsumen yang mempertemukan dua kepantingan. Kepentingan pelaku usaha ialah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen menginginkan suatu kepuasan sebagai akibat pemenuhan kebutuhannya terhadap suatu barang dan jasa Dalam perkembangannya, seringkali terjadi suatu keadaan yang merugikan konsumen sebagai pemakai produk barang dan jasa. Konsumen seringkali menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha demi tercapainya keuntungan yan maksimum. Untuk melindungi konsumen inilah diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara pelaku usaha dan konsumen. Untuk itu di Indonesia diberlakukan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga.orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Asas Perlindungan Konsumena. asas manfaatb. asas keadilanc. asas keseimbangand. asas keamanan dan keselamatan konsumene. asas kepastian hukum

8.2 Hak dan Kewajiban Konsumena. Hak Konsumen1. hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
jasa2. hak memilih serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminanyang dijanjikan3. hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan5. hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa secara patut6. hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif8. hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan atau penggantian jika barang
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana
mestinya9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang lainb. kewajiban konsumen1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan.2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut8.3 Hak dan Kewajiban Pelaku Usahaa. Hak pelaku usaha1. hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian sengketa
konsumen4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidakdiakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha1. beritikad baik dalam kegiatan usahanya2. memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan jasa serta memberi penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif4. menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi aatau diperdagangkan berdasarkan
ketentuanstandar mutu barang dan jasa yang berlaku5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang
dan jasa yangdibuat dan atau diperdagangkan6. memberi kompensasi,ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan.7. memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian8.4 Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan barang dan jasa yang
diperdagangkan - tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan undang-undang - tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau neto dan jumlah sebagaimana
yang tertera dalam label atau etiket barang tersebut. - tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya - tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang atau jasa
tersebut. - tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,gaya, mode
atau penggunaan tertentu seperti yang tercantum dalam label,etiket, keterangan
barang dan jasa. - tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan,
atau promosi barang dan jasa tersebut - tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa - tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal seperti yang dicantumkan - tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang,ukuran berat/isi bersih atau neto,komposisi,aturan pakai,tangal
pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat dan
tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku - memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar tanpa
memberikan informasi yang lengkap - memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap2. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan,mempromosikan mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak
benar dan seolah-olah - barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu,sejarah atau guna tertentu - barang tersebut dalam keadaan baik - barang dan atau jasa tersebut mendapatkan dan atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau
aksesori tertentu. - barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor,persetujuan atau afiliasi - barang dan atau jasa tersebut tersedia - barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi - barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu - barang tersebut berasal dari daerah tertentu - secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan jasa lain - menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. - menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti3. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan,mempromosikan,mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara
tidak benar dan/atau menyesatkan mengenai - harga dan tarif suatu barang dan jasa - kegunaan suatu barang dan jasa - kondisi,tanggungan,jaminan,hak,atau pengganti rugi suatu barang dan jasa - tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan - bahaya penggunaan barang dan atau jasa
4. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjualan melalui cara obral
atau lelang yang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan - menyatakan barang dan jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu - menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi - tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
untuk menjual barang lain - tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau jumlah yang cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain - tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain - menaikkan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.5. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan dengan jumlah tertentu - larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan syatu barang dan jasa dengan harga atau
tariff khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tidak
bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan,dipromosikan atau diiklankan6. larangan bagi pelaku udaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan dengan janji - larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupabarang dan jas lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikan atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikan.7. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan dengan
cara paksa - larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan
barang dan jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.8. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang
secara pesanan - larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan
barang dan jasa melalui pesanan, karena tidak menepati pesanan dan atau
kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan atau tidak
menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi.
9. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan yang
berupa - mengelabui konsumen mengenai kualitas,kuantitas, bahan,kegunaan, dan harga
barang dan atau jasa serta kesepakatan waktu penerimaan barang dan jasa - mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan jasa - memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan jasa - tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan jasa - mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan. - melanggar etika atau ketentuan peraturan-perundang-undangan mengenai
periklanan10. larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan klausul baku - menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha - menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen - menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen - menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran - mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen - memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. - menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan-peraturan yang dibuat sepihak
oleh pelaku usaha. - menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran
















Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

9.1 Latar Belakang dan Pengertian Dalam kegiatan ekonomi selalu menimbulkan suatu kompetisi diantara para pihak yang berinteraksi. Apabila kompetisi tersebut berlangsung secara sehat dan fair tentu akan meningkatkan kualitas, produktivitas produk barang dan jasa yang dihasilkan. Konsumen tentu akan diuntungkan dengan meningkatnya kualitas produk yang dibelinya Namun tidak selamanya kompetisi berjalan secara sehat dan fair,bahkan kompetisi pada era globalisasi saat ini telah cenderung mengarah kepada kompetisi yang tidak sehat dengan saling menjatuhkan satu sama lain. Untuk menghindari sekaligus melindungi para pihak yang berinteraksi dalam kegiatan ekonomi sekaligus menjamin terciptanya kompetisi yang sehat, Indonesia telah mengundangkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Pengertian Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan kepentingan umum.
Pemusatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
Persaingan Usaha tidak Sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Asas yang berlaku ialah bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib berasaskan demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum

9.2 Perjanjian Yang dilarang 1. penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa (oligopoli) 2. penetapan harga atau mutu suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar
konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama,penetapan
harga secara diskriminatif terhadap barang dan jasa yang sama untuk pembeli
yang berbeda, penetapan harga di bawah harga pasar dan larangan menjual
kembali barang dan jasa yang dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan. 3. pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa
(perjanjian pembagian wilayah) 4. penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang dan jasa
(pemboikotan) 5. pengaturan produksi dan /atau pemasaran suatu barang dan atau jasa untuk
mempengaruhi harga (kartel) 6. pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap
menjaga ataumempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan
atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran barang dan jasa (Trust) 7. penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga
atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan (oligopsoni). 8. penguasaan produksi sejumlah produk yang termasuk ke dalam rangkaian
produksi barang dan jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi
merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam suatu rangkaian
langsung maupun tidaklangsung (integrasi vertikal) 9. persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya memasok
atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan/atau tempat tertentu; persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak
tertentu atau tempat tertentu;persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang barang dan jasa lainnya dari
pemasok; penentuan harga atau potongan harga tertentu dengan persyaratan
harus bersedia membeli barang dan jasa lain dari pemasok atau tidak akan
membeli barang dan jasa yang sejenis dari pesaing pemasok (perjanjian tertutup).
10. perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usah tidak sehat
(perjanjian dengan pihak luar negeri)9.3 Kegiatan yang dilarang1. penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa (monopoli)2 penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar
bersangkutan(kegiatan monopsoni)3. penolakan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan; penghalangan konsumen atau pelanggan
pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan
pengusaha pesaing; pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa pada
pasar bersangkutan;praktik monopoli terhadap pengusaha tertentu;jual rugi atau
penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan; dan kecurangan dalam menetapkan biaya
produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang
dan/atau jasa (penguasaan pasar)4. persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang
tender dan/atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan dan atau menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesainganya dengan maksud agar
barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar yang bersangkutan menjadi
berkurang, baik dari jumlah,kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan (persekongkolan)9.4. Posisi Dominan Pelaku usaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria di bawah ini1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih
pangsapasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu2. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% atau lebih pangsa
pasar satu jenis barang dan/atau jasa.

Posisi dominan bisa timbul melalui hal-hal berikuta. jabatan rangkap pada lebih dari satu perusahaan,atau memiliki keterkaitan yang erat
dalam bidang dan jenis usaha atau secara bersama-sama menguasai pangsa pasar
produk tertentub. pemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenisc. penggabungan peleburan dan pengambilalihan9.5 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Merupakan suatu komisi khusus yang dibentuk berdasarkan amanat UU No.5 Tahun 1999. Komisi ini bertugas antara lain 1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 3. melakukan penilaian ada tidaknya suatu posisi dominan yang mengakibatkan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 4. memberikan saran dan pertimbangab terhadap kebijakan pemerintah terkait
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 5. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5 Tahun
1999 6. memberikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR.9.6 Penegakan Hukum Penegakan Hukum terkait adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh KPPU (komisi pengawas persaingan usaha). KPPU memiliki kewenangan penegakan hukum, termasuk kewenangan di bidang penyelidikan alat bukti,penyidikan, dan pemeriksaan perkara.Sanksia. Sanksi administratif meliputi: pembatalan perjanjian, menghentikan integrasi vertikal,menghentikan
kegiatan penyalahgunaan posisi dominan, pembayaran gantirugi dan pengenaan
dendab. Sanksi pidana

Tidak ada komentar:

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...