Minggu, 07 Desember 2008

Bagian I

MATERI KULIAH

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAGIAN I









Oleh
IGN. Parikesit Widiatedja,S.H.,M.Hum.








ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. PENDAHULUAN
2. ASPEK HUKUM TERKAIT PERJANJIAN
3. ASPEK HUKUM TERKAIT BADAN USAHA
4. ASPEK HUKUM TERKAIT PERIZINAN
5. ASPEK HUKUM TERKAIT HaKI
6. ASPEK HUKUM TERKAIT KEPAILITAN
7. ASPEK HUKUM TERKAIT ASURANSI
8. ASPEK HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN
9. ASPEK HUKUM TERKAIT ANTI MONOPOLI






















PENDAHULUAN

1.1 Interaksi Masyarakat dan Norma

Kodrat manusia sebagai mahluk sosial yang harus hidup berdampingan dengan manusia lainnya. Agar dalam interaksinya dapat berjalan harmonis dan tidak bertentangan satu sama lain, maka dibutuhkan suatu norma yang mengaturnya. Norma/kaidah sosial merupakan seperangkat pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia bertingkah laku agar tidak merugikan orang lain.1.2 Klasifikasi Norma
Norma terdiri dari a. norma/kaidah sosial pribadi meliputi norma agama dan norma kesusilaan b. norma/kaidah sosial antar pribadi meliputi norma sopan santun dan norma hukum a. Kaidah agama/kepercayaan - ditujukan terhadap kewajiban manusia sebagai mahluk ciptaan-NYA - bersumber dari perintah TUHAN - lebih mengutramakan sikap batiniah ketimbang lahiriah - membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban - sanksi berasal dari TUHAN b. kaidah kesusilaan - ditujukan kepada manusia agar terbentuk ahlak pribadi yang mulia - bersumber dari manusia (otonom) - lebih ditujukan kepada sikap batiniah - sanksi dari hati nurani yang terdalam

c. Kaidah sopan santun - didasarkan kepada kebiasaan,kepatutan dalam masyarakat - ditujukan kepada sikap lahiriah demi ketentraman masyarakat - membebani manusia dengtan kewajiban-kewajiban - sanksi dari masyarakat d. kaidah hukum - ditujukan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran - ditujukan kepada sikap lahiriah - membebani manusia dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban - sanksi dari masyarakat dan bersifat tegas.
1.3 Peran Dominan Suatu Norma Hukum

Kaidah hukum memegang peranan yang dominan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat karena
1. masih banyak kepentingan manusia yang tak terakomodiir ketiga norma diatasnya
2. sanksi ketiga norma tersebut kurang tegas tidak setegas norma hukum.
1.4 Definisi Hukuma. HMN Poerwosutjipto hukum adalah keseluruhan norma,yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat seluruh dimensi kehidupan masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b. Prof.Dr. Soerjono Soekanto,S.H., M.A mengartikan hukum sebagai:
1. Ilmu pengetahuan2. Suatu disiplin3. kaidah4. tata hukum5. petugas (law enforcement)6. keputusan penguasa7. proses pemerintahan8. suatu tindakan yang teratur9. nilai-nilai

c. Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat Unsur-unsur Hukum 1. aturan mengenai tingkah laku manusia 2. dibuat oleh pihak yang berwenang 3. mengandung perintah dan larangan 4. bersifat memaksa 5.sanksi tegas bagi pelanggar

1.5 Sumber Hukum Merupakan segala apa saja yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa meliputi:1. Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
2. Yurisprudensi merupakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap3. kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal dan
keadaan yang sama.4. Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu sehingga mereka terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat5. Doktrin pendapat ahli hukum yang terpercaya6. Traktat merupakan suatu perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih


1.6 Pembidangan Hukum1. Hukum formil dan hukum materiil hukum materiil adalah hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberi hak dan kewajiban, sementara hukum formil berfungsi untuk menegakkan hukum materiil2. hukum nasional dan hukum internasional3. Hukum privat dan hukum publik hukum privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya baik dalam hubungan keluarga atau masyarakat tanpa adanya campur tangan masyarakat, hukum publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangan dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya.Hukum Publik1. Hukum pidana2. hukum pajak3. hukum tata negara4. hukum internasionalHukum privat (perdata)1. hukum bisnis2. hukum perburuhan3. hukum perkawinan4. hukum agraria5. hukum waris1.7 Subjek Hukum dan Objek Hukum
a. Subjek Hukum
1. manusia2. Badan /institusi
b. Objek hukum1. benda berwujud2. benda tidak berwujud (hak cipta, paten ,merek dsg)1. benda bergerak2. benda tidak bergerak



Hukum Perdata
Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Warisan Hukum Harta kekayaanManusia Badan Hukum Perkawinan Hub Keluarga Hk Kebendaan Hk perikatan





1.8 Hubungan Hukum dengan Ekonomi (Business) Pada dasarnya hukum berperan sebagai suatu sistem tata pengaturan untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan bisnis. Ini sejalan fungsi hukum sebagai alat integrasi bagi faktor-faktor lainnya

Ekonomi Sosial Hukum
Politik Budaya


1.9 Selayang Pandang Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam kegiatan ekonomia.fungsi hukum ekonomi fungsi hukum ekonomi adalah sebagai sumber informasi yang berguna dalam kegiatan ekonomi ,untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam praktek bisnis khususnya , agar terwujud watak dan prilaku aktivitas di bidang ekonomi yang berkeadilan wajar,sehat dan dinamisb. Sumber Hukum Bisnis1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang3. Undang-undang Terkait dengan Bisnis- UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas- UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar Perusahaan- UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten- UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha - UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen















ASPEK HUKUM TERKAIT ADANYA SUATU PERJANJIAN/KONTRAK



2.1 BEBERAPA PENGERTIAN

Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Sementara kontrak adalah perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis
Istilah hukum perjanjian/kontrak diambil dari bahasa Inggris: Contract of Law dan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomstrecht
Definisi istilah hukum kontrak
1. Rangkaian kaidah-kaidah hukum yg mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum (ensiklopedia Indonesia)
2. Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih (pasal 1313 KUH Perdata)
3. Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yg mengatur hubungan hukum antara dua pihak/lebih berdasarkan kata sepakat utk menimbulkan akibat hukum

Unsur-unsur hukum kontrak meliputi:
1. Adanya kaidah hukum
2. Subjek hukum
3. Sepakat
4. Akibat Hukum


2.2 Perbedaan pengertian kontrak dan Perjanjian

Perikatan(abstrak)Perjanjian / KontrakPersetujuan


Perjanjian Kontrak
Sifatnya belum tentu menguntungkan bersifat bisnis (menguntungkan)
Bentuknya bisa tak tertulis bentuknya harus tertulis
Bisa bersifat publik bersifat perdata


Kontrak merupakan suatu perjanjian tertulis, dalam arti luas kontrak merupakan kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara 2 pihak atau lebih. Dalam arti sempit kontrak merupakan kesepakatan yang dibuat 2 orang atau lebih untuk transaksi bisnis.

Fungsi Kontrak antara lain
1. sebagai alat bukti bagi para pihak.
2. sebagai media untuk melihat apakah suatu kontrak telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
3. sebagai alat pemantau terjadinya prestasi atau wanprestasi
4. alat bukti untuk mengajukan gugatan

Keuntungan adanya kontrak antara lain
mengizinkan para pihak untuk menetapkan kepentingan yang sah,seperti menjamin diri mereka dari pelaksanaan kontrak
memberikan kepercayaan pada pihak lain bekerjanya asas pacta sunt servanda untuk pelaksanaan kontrak yang efektif
dapat memilih peranan institusi lain untuk menghindari sengketa di pengadilan yang memerlukan biaya yang besar serta waktu yang lama

2.3 Syarat sahnya suatu kontrak Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata,syarat sahnya suatu kontrak meliputi:
a. kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri
b. kecakapan bagi mereka yang melakukan perbuatan hukum
c. tentang suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal

Syarat a dan b merupakan syarat subjektif yang apabila tidak terpenuhi maka kontrak dapat dibatalkan. Syarat c dan d merupakan syarat objektif yang apabila tidak terpenuhi maka kontrak batal demi hukum.

2.4 Asas Hukum Kontrak
Asas kebebasan berkontrak
terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yg menyatakan bahwa Semua perjanjian yg dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yg membuatnya. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
1. membuat atau tidak membuat perjanjian
2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan
4. menentukan bentuknya perjanjian
Asas konsensualisme
terdapat dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antar kedua belah pihak
Asas Pacta Sunt Servanda
terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang
Asas itikad baik
terdapat dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kepribadian
terdapat dalam pasal 1315 dan pasal 1340 KUH Perdata, pasal 1315 menyatakan pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan/perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Pasal 1340 menyatakan perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.

2.5 Sumber hukum kontrak

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
KUH Perdata (BW)
KUH Dagang
UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UU No.18 Tahum 1999 tentang Jasa Konstruksi

2.6 Jenis dan Bentuk kontrak

a. Menurut sumber hukumnya
1. perjanjian dari hukum keluarga seperti perkawinan
2. perjanjian dari kebendaan seperti peralihan hak milik
3. perjanjian obligatoir: perjanjian yg menimbulkan kewajiban
4. perjanjian dari hukum acara
5. perjanjian yg berasal dari hukum publik

b. Menurut namanya
1. Kontrak bernama
terdapat dalam KUH Perdata seperti : jual beli,tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah,penitipan barang,pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa,penangguhan utang, perdamaian
2. Kontrak tidak bernama
terdapat di luar KUH Perdata seperti: leasing,beli sewa, franchise, joint venture,kontrak karya,keagenan,produk sharing dsg
kontrak tertulis kontrak yg dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan terdiri dari: - akta di bawah tangan: akta yg ditandantangani para pihak - akta autentik: akta yg dibuat dihadapan notaris
c. Menurut pembebanannya 1. kontrak timbal balik membebankan suatu kewajiban pokok bagi suatu pihak sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu 2. kontrak sepihak membebankan suatu kewajiban hanya bagi salah satu pihak
d. Menurut sifatnya 1. perjanjian kebendaan perjanjian yang ditimbulkan dari hak kebendaan yang diubah atau dilenyapkan 2. perjanjian obligatoir perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak 3. perjanjian pokok dan perjanjian accesoir


2.7 Unsur dan tahapan dalam suatu kontrak
a. unsur-unsur suatu kontrak meliputi1. Esentialia : Bagian dari kontrak yg tanpa itu kontrak tidak ada (Harga)2. Naturalia : Bagian bersifat Mengatur Kewajiban (Penanggungan)3. Accidentalia : Bagian yg ditambahkan (Rumah dan Perabot)b. Tahapan Kontrak1. Pra Kontrak: Penawaran/Penerimaan2. Kontrak : Persesuaian Kehendak3. Post Kontrak: Pelaksanaan Kontrak

2.8 penyusunan kontrak
Terdapat lima tahap dalam penyusunan suatu kontrak di Indonesia meliputi:
1. Pembuatan draf pertama
a. Judul kontrak
dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yg mengaturnya,sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari
b. Pembukaan
memuat tanggal pembuatan kontrak
c. Pihak-pihak dalam kontrak
perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak
d. Racital
penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak
e isi kontrak
bagian yg merupakan inti kontrak, memuat apa yg dikehendaki,hak dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa
f. Penutup
memeuat tata cara pengesahan suatu kontrak
2. Saling menukar draf kontrak
3. Revisi (jika diperlukan)
4. Penyelesaian akhir
5. Penutup

2.9 Bentuk suatu kontrak

1. Bagian Pendahuluan
Memuat hal hal seperti:
a. subbagian pembuka meliputi
1. nama/sebutan kontrak dan penyebutan selanjutnya
2. tanggal pembuatan kontrak
3. tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak
b. subbagian pencantuman identitas para pihak meliputi
1. para pihak yg harus disebutkan secara jelas
2. orang yg menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa
3. pendefinisian pihak-pihak yg terlibat dalam kontrak.
c. subbagian penjelasan
Pada subbagian ini diberikan penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak

2. Bagian Isi
memuat hal-hal seperti :
a. Klausula definisi
mencantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak.
b. klausula transaksi
merupakan klausula-klausula yg berisi tentang transaksi yg akan dilakukan
c. klausula spesifik
mengatur hal-hal spesifik dalam suatu transaksi
d. klausula ketentuan umum
mengatur antara lain domisili hukum,penyelesaian sengketa,pilihan hukum,pemberitahuan,keseluruhan dari perjanjian dll.

3. Bagian Penutup memuat dua hal yg meliputi a. Subbagian kata penutup menerangkan bahwa perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yg
memiliki kapasitas untuk itu. b.subbagian ruang tanda tangan.

Klausula yg biasanya terdapat dalam Kontrak Rumah1. Identitas para pihak2. status rumah 3. Jangka waktu4. Harga5. kewajiban-kewajiban (Listrik,Pam, Telpon,Perawatan dsg)6. Pemberitahuan perpanjangan Kontrak7. sanksi-sanksi8. sengketa9. saksi

Klausula yg biasanya terdapat dalam Jual Beli1. Identitas2. Status tanah (hak atas tanah,Luas tanah Ijin Ho,Siup,Inventaris)3. Harga (cara-cara pembayaran)4. Jaminan5. Kuasa Balik Nama6. Biaya-biaya7. Saksi-saksi8. sengketa9. Saksi

Klausula yg terdapat dalam Pemborongan Pekerjaan 1. Identitas2. Dasar-dasar pekerjaan3. Kewajiban-kewajiban (bahan, alat, tenaga, upah,pihak ketiga)4. Jangka waktu5. Harga (cara pembayaran)6. Resiko (kerusakan,cacat,pembayaran tenaga kerja dsg)7. Sanksi-sanksi8. Biaya9. Sengketa10. Saksi

2.10 Bentuk Penyelesaian Sengketa

Terdapat bentuk penyelesaian sengketa meliputi Pengadilan dan Alternatif penyelesaian sengketa.
a. Pengadilan
merupakan suatu pola penyelesaian sengketa yg terjadi antara para pihak yg diselesaikan oleh pengadilan.
b. Alternatif penyelesaian sengketa
merupakan lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yg disepakati para pihak melalui mekanisme di luar pengadilan seperti konsultasi, negosiasi, mediasi,konsiliasi atau penilaian ahli. Berdasarkan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa) terdapat cara penyelesaian sengketa melalui ADR meliputi
-konsultasi
- negosiasi
- konsiliasi
- mediasi
- penilaian ahli.

a. Arbitrase

1.Pengertian
Berdasar Pasal 1 ayat (1) UU No.30 tahun 1999 tercantum pengertian arbitrase yg merupakan penyelesian sengketa perdata di luar peradilan umum yg berdasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat secara tertulis oleh pihak yg bersengketa. Unsur-unsur definisi ini meliputi:
- penyelesaian sengketa di luar peradilan umum
- perjanjian arbitrase
- perjanjian tertulis
- disepakati para pihak

2. Keuntungan Arbitrase
* Penyelesaian cepat
Umumnya prosedur arbitrase dicantumkan batas-batas waktu penyelesaian dalam setiap tahap penyelesaian sengketa. Di negara maju proses ini hanya memakan waktu sekitar 60 hari. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia upaya naik banding.
* Rahasia Terjamin
Proses pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup dan tidak ada publikasi. Para arbiter terikat ketentuan utk tidak memberitahukan materi sengketa tanpa seizin pihak yg bersengketa.
* Biaya lebih rendah.

3. Prosedur penyelesaian sengketa arbitrase
Prinsip-prinsip atau asas-asas dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase adalah:
Semua pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup
Bahasa yg digunakan adalah Bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau para pihak dapat memilih bahasa lain yg akan digunakan.
Para pihak yg bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yg sama dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing.
Para pihak yg bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Para pihak bebas untuk menetukan acara arbitrase yg digunakan dalam pemeriksaan sengketa.
Semua sengketa yg penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau majelis arbitrase diperiksa dan diputus menurut ketentuan UU No.30 Tahun 1999.
Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbiter dapat mengambil keputusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yg rusak
Arbiter atau majelis arbiter dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai terjemahan ke dalam bahasa yg ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter

b. Mediasi Arbitrase
Merupakan salah satu variasi dari bentuk mediasi. Merupakan prosedur dimana sengketa pertama kali diselesaikan dengan mediasi dan berikutnya bilamana perlu terhadap isu-isu yg tidak terselesaiakan dilakukan melalui arbitrase. Bila mediasi gagal menyelesaikan sengketa, mediator akan memberi saran kepada para pihak hasil apa yg kira-kira akan diperoleh bila kasus tersebut diselesaikan melalui arbitrase.

c. Konsiliasi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
Inti konsiliasi adalah penyelesaian sengketa kepada sebuah komisi dan keputusan yg dibuat oleh komisi tersebut tidak mengikat para pihak. Para pihak dapat menyetujui atau menolak isi keputusan tersebut.

d. Mediasi
1. Pengertian
Merupakan pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam proses ini, pihak ketiga bertindak sebagai penasihat.
2. tujuan mediasi
Tujuan mediasi adalah tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih memberikan kesempatan para pihak utk:
- menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan
- melenyapkan kesalahpahaman
- menentukan kepentingan yg pokok
- menemukan bidang-bidang yg mungkin dapat persetujuan
- menyatukan bidang-bidang tersebut.

2.11 Berakhirnya Kontrak

• Pembayaran
• Novasi
• Kompensasi
• Percampuran Hutang
• Pembebasan hutang
• Kebatalan /pembatalan kontrak
• Berlaku syarat batal
• Jangka waktu berakhir
• Pelaksanaan objek perjanjian
• Kesepakatan
• Pemutusan kontrak sepihak
• Putusan pengadilan

2.12 Tentang standar kontrak

a. pengertian standar kontrak
Merupakan perjanjian yg telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
ciri-cirinya adalah
a. isinya ditetapkan secara sepihak
b debitur tidak berperan menentukan isi
c. debitur terpaksa karena kebutuhan
d. bentuk tertentu
e. disiapakan secara massal dan kolektif

b. Jenis-jenis standar kontrak
a. secara sepihak
perjanjian yg isinya ditentukan oleh pihak yg kuat kedudukannya di dalam
perjanjian itu.
b. secara timbal balik
perjanjian yg isinya ditentukan oleh kedua belah pihak
c. penetapan pemerintah
perjanjian yg telah ditetapkan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu
d. lingkungan notaris/advokat














ASPEK HUKUM TERKAIT BADAN USAHA

3.1 Pengertian Umum dan Segi Hukum Badan Usaha

Usaha merupakan setiap tindakan,perbuatan atau kegiatanapa pun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan alias laba Pengusaha merupakan setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia,untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba(UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)Segi Hukum Suatu Perusahaana Badan Usaha bentuk hukum menunjukkan legalitas perusahaan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Bentuk hukum itu secara formal termuat dalam akte pendirian, atau surat izin usahab. kegiatan dalam bidang ekonomi tidak dilarang oleh Undang-undang,tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, dan tidak dilakukan dengan melawan hukumc.Terus menerus kegiatan dijalankan untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian atau surat izin usahad. Terang-terangane. Keuntungan /labaf. Pembukuan

3.2 Perusahaan Dagang merupakan salah satu bentuk badan usaha perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan ciri-ciri lainnya:a. modal milik satu orang sajab. didirikan atas kehendak pengusahac. keahlian,teknologi, dan manajemen dikelola satu orangd. bila nampak banyak maka mereka adalah pembantu pengusahae. bukan badan hukum dan tidak termasuk persekutuanf. resiko dan untung rugi ditanggung sendirig. hanya memiliki surat izin usaha dari kantor perdagangan setempath. wajib membuat catatan keuangan termasuk kewajiban pajak & retribusi3.3 Persekutuan Perdata Merupakan perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan. Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperolehnyaa. Pendirian- berdasarkan perjanjian para pihak (1320 KUH Perdata)- dapat dilakukan dengan kesepakatan para sekutu atau bisa pula lisan - tiap sekutu wajib memasukkan dalam kas persekutuan berupa uang,benda atau
manajemen

b. Perbedaan para sekutu1. Sekutu statuter (gerant statutaire)- tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar hukum- diberhentikan oleh persekutuan perdata- telah ditetapkan secara khusus dalam perjanjian persekutuan- memiliki wewenang secara penuh2. sekutu mandater- kekuasaan dapat dicabut sewaktu-waktu- diangkat setelah persekutuan didirikan- memiliki wewenang yang terbatas
c. Pembagian keuntungan apabila tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembagian keuntungan dilakukan menurut asas keseimbangan pemasukan.d. kekayaan persekutuan- pemasukan (inbreng) dari masing-masing sekutu- penagihan-penagihan ke dalam- penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu-sekutu- penagihan-penagihan keluar kepada pihak ketiga.e. berakhirnya persekutuan- lampau waktu- musnahnya barang - kehendak seseorang atau bersama- meninggal dunia atau dinyatakan pailit- berdasarkan suara bulat dari para sekutu

3.4 Persekutuan Firma (Fa) Firma berarti bersama, menurut pasal 16 KUH Daganag, persekutuan firma adalah setiap persekutuan-persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja samaa. kekhususan firma1. menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal2. dengan nama bersama atau firma3. meliputi pertanggungjawaban pribadi4. Firma bukan badan hukum mengingat -tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum & HAM -tidak ada keharusan pemisahan harta kekayaan atara pribadi dan perusahaanb. Prosedur pendirian Dapat dilakukan dengan melalui akta pendirian persekutuan yang bersifat autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris,. Hal ini untuk kepentingan transaksi kepada pihak ketiga walau persyaratan ini tidak dinyatakan tegas dalam Undang-Undang Didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam berita negara R.Ic. Pembukuan Persekutuan Firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan. d. berakhirnya Firma- lampau waktu- musnahnya barang - kehendak bersama- meninggal dunia atau pailit

3.5 Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer atau commanditaire vennootschap merupakan persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang,barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai Modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan dengan tanggung jawab terbatas pada jumlah uang yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Dalam Persekutuan Komanditer ini dikenal dua macam sekutu yaitu: - sekutu kerja/komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan - sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer/sekutu pasifa. Prosedur Pendirian Dapat dilakukan berdasarkan perjanjian lisan atau sepakat para pihak saja. Dalam praktek di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia dengan prosedur yang serupa dengan pendirian sekutu firmab. Tanggung Jawab Keluar sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementerc. Berakhirnya persekutuan Karena pada hakekatnya adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma

3.6 Perseroan Terbatas (PT)a. pengertian Disebut naamloze vennootschap (dalam bahasa Belanda), company by shares (dalam bahasa Inggris) menurut pasal 1 ayat 1 UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT merupakan suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan aturan pelaksanaannya. Ciri-ciri yang melekat pada PT antara lain1. Badan hukum- karena harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM apabila belum disahkan maka statusnya belum berbadan hukum dan sama halnya dengan persekutuan firma- Memiliki organ yang teratur;RUPS,direksi dan Komisaris- memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta pribadi- dapat melakukan hubungan hukum sendiri atas nama P.T- mempunyai tujuan tersendiri yakni memperoleh keuntungan2. Tanggung jawab terbatas pada nilai saham yang diambilnya3. Berdasarkan perjanjian4. melakukan kegiatan usaha5. modal terbagi atas saham-saham6. jangka waktu dapat tidak terbatasb. dasar hukum Berdasarkan pada ketentuan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

c. Persyaratan Pendirian PT1. Didirikan oleh dua orang atau lebih2. setiap pendiri wajib mengambil bagian saham3. modal dasar minimal Rp. 20.000.000 berdasarkan nominal saham4. minimal 25% dari modal dasar telah ditempatkan5. modal disetor 50% dari nilai nominal setiap saham6. pembuatan akta pendirian dapat diwakili orang lain 7. didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan memuat akta pendirian memuat anggaran dasar PT, dan identitas para organ dalam PT. Anggaran dasar PT antara lain - nama dan tempat kedudukan - maksud dan tujuan - jangka waktu - modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor; - susunan, jumlah, serta nma direksi dan komisaris - tata cara pemilihan,pengangkatan,penggantiab, pemberhenntian organ PT - tahun buku dan laporan keuangan - RUPS dan hak suara - Pembagian laba dan hak deviden - ketentuan lain menurut Undang-undangd. prosedur pendirian PT melalui akta otentik yang disahkan oleh menteri hukum dan HAM kemudian didaftarkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita negarae. pemakaian nama PT1. hanya bisa digunakan setelah memenuhi persyaratan dalam UU No.1 tahun 19952. pemakaian nama perseroan harus diajukan kepada menteri hukum dan Ham dan disetujui.3. permohonan ditolak apabila - telah dipakai secara sah oleh perseroan lain - bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum - sama atau mirip dengan perseroan lain - sama atau mirip dengan nama merk terkenal
- dapat memberi kesan adanya kaitan dengan lembaga pemerintah - hanya terdiri dari angka dan rangkaian angka-angka - hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata - tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan PT - hanya merupakan nama suatu tempatf. harta kekayaan PT perseroan memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT ini terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.g. organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris yang memiliki fungsi ,tugas dan wewenang masing-masing didalam perseroan1. RUPS merupakan organ perseroan yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dar RUPS tahunan dan Lainnya (apabila diperlukan) RUPS diadakan untuk- meminta keterangan dari direksi/komisaris- menyetujui laporan tahunan, mengesahkan perhitungan tahunan, menentukan
cadangan dan pemanfaatan atau penggunaan laba- mengangkat direksi dan komisaris- memutuskan kembali pembelian saham- menambah atau mengurangi modal- memutuskan penggabungan, peleburan,kepailitan,pengambilalihan dan pembubaran
PT- mengalihkan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar kekayaan atau aset
perusahaan2. Direksi perseroan merupakan organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuanperseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Ciri yang melekat pada direksi perseroan antara lain
Anggota direksi diangkat oleh RUPS - kecuali ditentukan lain, setiap anggota direksi berwenang mewakili - wajib memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, rapat direksi dan
melakukan pembukuan - bertanggungjawab secara pribadi apabila yang bersangkutan lalai dan bersalah
dalam tugas - melaporkan saham yang dimilikinya/keluarganya kepada PT - apabila bidang usahanya menggerakkan dana masyarakat maka sedikitnya harus
terdapat dua direksi - wajib meminta persetujuan RUPS apabila menjaminkan aset-aset PT3) Komisaris Perseroan merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan. Komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi apabila dnyatakan lalai dan bersalah dalam tugas serta wajib pula melaporkan kepada PT saham yang dimiliknya dan atau keluarganya.h. kelebihan dan kekurangan PTkelebihan PT- memungkinkan pengumpulan modal besar- memilik status sebagai badan hukum- tanggung jawab terbatas- pengalihan kepemilikan lebih mudah- jangka waktu tidak terbatas- manajemen yang lebih kuat- kelangsungan hidup perusahaan lebih terjaminkekurangan PT- pengenaan pajak berganda- ketentuan perundangan lebih ketat- rahasia perusahaan kurang terjamin- pndirian PT lebih sulit

i. Pembubaran PT- keputusan RUPS- jangka waktu berdirinya telah berakhir- adanya penetapan pengadilan karena 1. permohonan kejaksaan karena PT melanggar kepentingan umum 2. permohonan pemegang saham atau lebih yang mewakili paling 1/10 bagian dari
seluruh saham 3. permohonan kreditor karena PT dianggap - tidak mampu mebayar utangnya setelah dinyatakan pailit - harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya - permohonan pihak yang berkepentingan karena cacat hukum dalam akta
pendirian3.7 Koperasi
a. pengertian Koperasi mempunyai arti bekerjasama. Adanya kerja sama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan,tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan kerjasama antar beberapa orang. Dengan kata lain koperasi adalah suatu kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan.b. fungsi, prinsip dan bentuk Koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian antara lain: a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. b. berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia &
masyarakat c. memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
ekonomi nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonom

prinsip-prinsip Koperasi 1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. pengelolaannya dilakukan secara demokratis 3. pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil. 4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 5. kemandirian 6. pendidikan perkoperasiaan dan kerjasama antarkoperasi.c. Organ Koperasi 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas

Rapat Anggota Rapat anggota merupakan pemilik kekuassan tertinggi dalam koperasi yang menetapkan hal-hal seperti:a. anggaran dasarb. kebijakan umum organisasi,manajemen dan usaha koperasic. pemilihan,pengangkatan,pemberhentian pengurus dan pengawasd. rencana kerja,rencana anggaran serta pengesahan laporan keuangane. pengesahan pertanggungjawaban pengurusf. pembagian sis hasil usahag. penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasiPengurus memiliki tugas antara laina. mengelola koperasi dan usahanyab. mengajukan rencana kerjas serta rancangan anggaran pendapatan dan belanjac. menyelenggarakan rapat anggotad. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawabane. menyelenggarakan pembukuan dan inventarisf memelihara daftar buku anggota dan pengurus
sedangkan wewenang pengurus antara laina. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilanb. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggotac. melakukan tindakan dan upaya bagi koperasi sesuai dengan tanggung jawabnyaPengawas memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya terkait pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasiwewenang pengawas antara lain meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan terkait operasional koperasi.

d. Modal dan Pembubaran KoperasiModal koperasi terdiri atas dua macam meliputia. Modal sendiri modal yang menanggung resiko atau disebut ekuiti. Modal sendiri ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibahb. modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggota;bank dan lembaga keuangan lainnya;penerbitan obligasi ,surat utang lainnya ;serta sumber lain yang sahKoperasi dapat dibubarkan apabila a. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UUb. kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaanc. kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan. 3.8 Yayasan a. pengertian
Berdasarkan ketentuan UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pendirian yayasan melalui suatu akta notaris dan memperoleh satus yayasan setelah disahkan menteri Hukum dan Hamb. Organ yayasanPembina merupakan organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan
Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi :a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;b. pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawasc. penetapan kebijakan umum yayasand. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunane. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.Pengurus merupakan perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan suatu perbuatan hukum. Pengurus ini terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Ciri yang melekat pada pengurus antara lain- bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan.- mewakili yayasan baik di dalam atau di luar pengadilan- bertanggung jawab secara pribadi apabila lalai dan bersalah dalam tugasPengawas Pada dasarnya bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.c. Modal dan pembubaran Yayasan hak kekayaan yayasan tentu berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Selain itu kekayaan yayasan dapat diperoleh dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat,wakaf, hibah,hibah wasiat dan perolehan lain yang sesuai dengan UU Pembubaran yayasan dapat dilakukan apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yayasan telah tercapai dan melalui suatu putusan pengadilan.

3.9 Pendaftaran Perusahaan berdasarkan UU No.3 tahun 1982, daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksana, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Ini dilakukan dengan tujuan1. melindungi perusahaan yang jujur2. melindungi masyarakat atau konsumen3. mengetahui perkembangan dunia usaha4. memudahkan pembinaan,pengarahan dan pengawasan Setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara RI dan telah memiliki izin wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi:1. PT2. Koperasi3. Persekutuan Komanditer4. Firma5. Perusahaan perorangan yang bertujuan memperoleh laba

Perusahaan
Persekutuan Perseorangan
Badan Hukum Bukan Badan Hukum Perusahaan Dagang P.T
Koperasi Persekuan Perdata Firma C.V

Tidak ada komentar:

Kok Rapid Test Bayar?

Kok Rapid Test Bayar? Ada hal yang membuat saya sedikit heran akhir-akhir ini, yakni   soal rapid test. Logika saya sederhana? Mengapa kit...